Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d meliputi: a. penguatan Organisasi Kepariwisataan; b. pembangunan SDM Pariwisata; dan c. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.
Your Correction