Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM Pariwisata di dunia usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, dilakukan melalui kegiatan: a. peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi; b. peningkatan kemampuan kewirausahaan di bidang Kepariwisataan; dan c.peningkatan kualitas dan kuantitas lembaga pendidikan Kepariwisataan yang terakreditasi.
Your Correction