Correct Article 41
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Current Text
Arah kebijakan pengembangan promosi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d, meliputi:
a. penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata di Daerah;dan
b. penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata di luar Daerah.
Your Correction
