Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Arah kebijakan pengembangan promosi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d, meliputi: a. penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata di Daerah;dan b. penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata di luar Daerah.
Your Correction