Correct Article 36
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Current Text
Strategi untuk pemantapan segmen pasar wisatawan massal dan pengembangan segmen ceruk pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 meliputi:
a. peningkatan pemasaran dan promosi untuk mendukung penciptaan Destinasi Pariwisata Daerah yang diprioritaskan;
b.peningkatan akselerasi pemasaran dan promosi pada pasar utama, baru, dan berkembang;
c. pengembangan pemasaran dan promosi untuk meningkatkan pertumbuhan segmen ceruk pasar;
d. pengembangan promosi berbasis tema tertentu;
e. peningkatan akselerasi pergerakan wisatawan diseluruh Destinasi Pariwisata Daerah; dan
f. peningkatan intensifikasi pemasaran wisata MICE yang diselenggarakan oleh sektor lain.
Your Correction
