PELAKSANAAN SELEKSI
(1) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman pembukaan seleksi;
b. pengambilan Dokumen Seleksi;
c. penyampaian pertanyaan tertulis dari calon peserta seleksi;
d. pemberian penjelasan (aanwijzing) dan simulasi;
e. pengambilan adendum Dokumen Seleksi, dalam hal terdapat adendum Dokumen Seleksi;
f. penyerahan Dokumen Permohonan Keikutsertaan;
g. evaluasi administrasi;
h. pengumuman hasil evaluasi administrasi;
i. sanggahan hasil evaluasi administrasi;
j. persiapan teknis pelaksanaan seleksi:
1. penawaran harga (lelang harga);
2. tanpa penawaran harga dengan metode beauty contest; atau
3. metode gabungan antara penawaran harga (lelang harga) dan tanpa penawaran harga dengan metode beauty contest;
k. pelaksanaan:
1. penawaran harga (lelang harga);
2. penilaian beauty contest; atau
3. penawaran harga (lelang harga) dan penilaian beauty contest;
l. pemilihan blok;
m. pengumuman hasil seleksi;
n. sanggahan hasil seleksi;
o. penetapan pemenang seleksi; dan
p. pengumuman pemenang seleksi.
(2) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem elektronik.
(3) Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan akibat aspek teknis dan/atau keamanan yang belum terpenuhi, pelaksanaan seleksi dilakukan secara manual.
(4) Tim seleksi menyusun jadwal pelaksanaan seleksi dengan memperhatikan alokasi waktu yang wajar untuk tiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Tata cara pelaksanaan seleksi untuk tiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum terdalam Dokumen Seleksi.
(1) Pengumuman pembukaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dilakukan oleh tim seleksi melalui laman resmi Kementerian.
(2) Pengumuman pembukaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. pembukaan seleksi pada Pita Frekuensi Radio yang menjadi Objek Seleksi;
b. persyaratan penyelenggara Telekomunikasi yang dapat mengikuti seleksi;
c. ketentuan dan persyaratan dalam pengambilan Dokumen Seleksi; dan
d. batas waktu pengambilan Dokumen Seleksi.
(1) Pengambilan Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dilakukan oleh penyelenggara Telekomunikasi yang memenuhi ketentuan dan persyaratan dalam pengambilan Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c.
(2) Pengambilan Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunduh dokumen pada sistem seleksi secara elektronik dengan username dan password.
(3) Username dan password untuk mengakses sistem seleksi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan secara manual pada waktu dan tempat yang telah ditentukan sesuai pengumuman seleksi.
(4) Dalam hal seleksi dilaksanakan secara manual, pengambilan Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan sesuai pengumuman seleksi.
(5) Penyelenggara Telekomunikasi yang telah mengambil Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai calon peserta seleksi.
(1) Calon peserta seleksi dapat menyampaikan pertanyaan tertulis secara resmi mengenai isi dari Dokumen Seleksi.
(2) Pertanyaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem seleksi secara elektronik kepada tim seleksi paling lambat pada tanggal yang telah ditentukan oleh tim seleksi.
(3) Dalam hal seleksi dilaksanakan secara manual, penyampaian pertanyaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada waktu yang telah ditentukan dalam Dokumen Seleksi.
(1) Tim seleksi melakukan pemberian penjelasan (aanwijzing) terhadap pertanyaan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan melakukan simulasi seleksi kepada calon peserta seleksi.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemberian penjelasan (aanwijzing) dan/atau simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat perubahan, penambahan, dan/atau pengurangan ketentuan dalam Dokumen Seleksi, tim seleksi melakukan adendum Dokumen Seleksi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Seleksi.
(3) Hasil pemberian penjelasan (aanwijzing) terhadap pertanyaan tertulis dan simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(1) Dalam hal terdapat adendum Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), calon peserta seleksi dapat mengambil adendum Dokumen Seleksi pada waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh tim seleksi.
(2) Proses pengambilan adendum Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(1) Calon peserta seleksi menyampaikan Dokumen Permohonan Keikutsertaan kepada tim seleksi sesuai persyaratan, waktu, dan tempat penyerahan sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Seleksi.
(2) Dokumen Permohonan Keikutsertaan yang disampaikan selain pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan dalam Dokumen Seleksi dinyatakan tidak diterima.
(3) Calon peserta seleksi yang telah menyerahkan Dokumen Permohonan Keikutsertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai peserta seleksi.
(4) Proses penyerahan Dokumen Permohonan Keikutsertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(1) Tim seleksi melaksanakan evaluasi administrasi terhadap Dokumen Permohonan Keikutsertaan yang telah disampaikan peserta seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).
(2) Proses evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(1) Evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dilaksanakan untuk memeriksa:
a. kelengkapan Dokumen Permohonan Keikutsertaan;
dan
b. memverifikasi Dokumen Permohonan Keikutsertaan.
(2) Dalam hal terdapat hal yang kurang jelas dan/atau meragukan pada Dokumen Permohonan Keikutsertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim seleksi dapat melakukan klarifikasi kepada peserta seleksi.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tim seleksi menyatakan peserta seleksi:
a. lulus evaluasi administrasi, jika Dokumen Permohonan Keikutsertaan dinyatakan lengkap dan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Seleksi; atau
b. tidak lulus evaluasi administrasi, jika Dokumen Permohonan Keikutsertaan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Seleksi.
(4) Peserta seleksi yang tidak lulus evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dinyatakan gugur sebagai peserta seleksi.
Tim seleksi mengumumkan hasil evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) melalui laman resmi Kementerian dan/atau sistem seleksi secara elektronik.
(1) Peserta seleksi dapat menyampaikan sanggahan terhadap hasil evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) kepada tim Seleksi dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman hasil evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan sesuai ketentuan dalam Dokumen Seleksi.
(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan tertulis melalui surat resmi secara elektronik disertai bukti yang memperkuat sanggahan.
(3) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh masing-masing peserta seleksi atau bersama-sama dengan peserta seleksi lainnya.
(4) Apabila sanggahan disampaikan melebihi batas waktu dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanggahan dinyatakan tidak diterima.
(5) Tim seleksi memberikan jawaban atas seluruh sanggahan yang disampaikan oleh peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya waktu penyampaian sanggahan.
(6) Jawaban tim seleksi atas seluruh sanggahan yang disampaikan oleh peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mengikat.
(7) Penyampaian sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda pelaksanaan seleksi.
(8) Proses sanggahan terhadap hasil evaluasi administrasi dituangkan dalam berita acara.
(9) Berdasarkan jawaban atas seluruh sanggahan yang disampaikan oleh peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tim seleksi mengumumkan:
a. jumlah peserta seleksi yang menyampaikan sanggahan terhadap hasil evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. tindak lanjut tahapan seleksi berdasarkan jawaban atas seluruh sanggahan, berupa:
1. melanjutkan seleksi;
2. menghentikan sementara seleksi; dan/atau
3. menghentikan seleksi; dan
c. daftar peserta seleksi yang lulus evaluasi administrasi dan masuk ke tahapan seleksi selanjutnya, melalui laman resmi Kementerian dan/atau sistem seleksi secara elektronik.
(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dan/atau hasil jawaban atas seluruh sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) didapatkan kondisi total blok Pita Frekuensi Radio yang diminati oleh peserta yang lulus evaluasi administrasi berjumlah sama dengan atau kurang dari jumlah blok Pita Frekuensi Radio yang merupakan Objek Seleksi, seleksi dinyatakan:
a. gagal; atau
b. masuk ke tahapan seleksi selanjutnya.
(2) Penetapan pernyataan gagal atau masuk ke tahapan seleksi selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Dokumen Seleksi.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dan/atau hasil jawaban atas seluruh sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) didapatkan kondisi tidak terdapat peserta seleksi yang lulus tahapan evaluasi administrasi, seleksi dinyatakan gagal dan proses pelaksanaan seleksi dinyatakan berhenti/selesai.
Dalam hal terdapat peserta seleksi yang dinyatakan lulus evaluasi administrasi dan masuk ke tahapan pelaksanaan lelang harga dan/atau penilaian beauty contest, tim seleksi mempersiapkan sarana dan prasarana.
(1) Tim seleksi melaksanakan:
a. lelang harga, jika seleksi menggunakan metode seleksi dengan penawaran harga (lelang harga);
b. penilaian beauty contest melalui penilaian teknis, jika seleksi menggunakan metode seleksi tanpa penawaran harga melalui beauty contest; atau
c. lelang harga dan penilaian beauty contest melalui penilaian teknis, jika seleksi menggunakan metode gabungan antara penawaran harga (lelang harga) dan tanpa penawaran harga melalui beauty contest, sesuai dengan metode seleksi yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Peserta seleksi yang mengikuti lelang harga dan/atau penilaian beauty contest sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan peserta seleksi yang dinyatakan lulus evaluasi administrasi dan masuk ke tahapan seleksi selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat
(9) huruf c.
(1) Lelang harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(1) huruf a dilakukan melalui penawaran harga dari masing-masing peserta seleksi atas Objek Seleksi yang dilakukan dalam 1 (satu) atau lebih putaran lelang harga.
(2) Putaran lelang harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan selesai jika:
a. tidak terdapat penawaran dari peserta seleksi;
b. terdapat penawaran dengan jumlah penawaran dari peserta seleksi sama dengan atau kurang dari jumlah Objek Seleksi; atau
c. jadwal pelaksanaan lelang harga telah berakhir, dan dapat ditentukan urutan peserta seleksi berdasarkan harga penawaran pada putaran lelang harga berjalan atau putaran lelang harga sebelumnya.
(3) Berdasarkan hasil putaran lelang harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peserta seleksi diurutkan dari harga penawaran tertinggi hingga harga penawaran terendah.
(4) Dalam hal tidak dapat ditentukan urutan peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), karena:
a. pada putaran lelang harga kedua atau putaran lelang harga selanjutnya tidak terdapat penawaran dari peserta seleksi dan pada putaran lelang harga sebelumnya terdapat harga penawaran yang sama;
b. pada putaran lelang harga kedua atau putaran lelang harga selanjutnya, jumlah penawaran dari peserta seleksi sama dengan atau kurang dari jumlah Objek Seleksi, dan pada putaran lelang harga berjalan dan/atau putaran lelang harga sebelumnya terdapat harga penawaran yang sama; atau
c. telah mencapai batas waktu jadwal pelaksanaan lelang harga, namun pada putaran lelang harga terakhir terdapat harga penawaran yang sama, tim seleksi melaksanakan putaran lelang harga khusus.
(5) Dalam hal terdapat harga penawaran yang sama setelah pelaksanaan putaran lelang harga khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), peringkat ditentukan berdasarkan tanda waktu (time stamp) paling cepat penyampaian harga penawaran.
(6) Proses lelang harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan putaran lelang harga khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Dokumen Seleksi.
(1) Penilaian beauty contest melalui penilaian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, dilaksanakan terhadap dokumen penawaran teknis pada Dokumen Permohonan Keikutsertaan yang disampaikan kepada tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).
(2) Tim seleksi melaksanakan penilaian teknis dengan metode kualitatif terhadap dokumen penawaran teknis dari peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan tata cara penilaian dokumen penawaran teknis.
(3) Hasil penilaian teknis dengan metode kualitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversi menjadi nilai kuantitatif berdasarkan tata cara penilaian dokumen penawaran teknis.
(4) Berdasarkan hasil penilaian terhadap dokumen penawaran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peserta seleksi diurutkan berdasarkan nilai tertinggi hingga nilai terendah.
(5) Dalam hal terdapat total nilai yang sama dari seluruh kriteria penilaian, peringkat ditentukan berdasarkan nilai tertinggi pada kriteria penilaian dengan bobot dari yang terbesar hingga yang terkecil.
(6) Tata cara penilaian dokumen penawaran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Dokumen Seleksi.
(1) Dalam hal seleksi dilaksanakan dengan metode gabungan antara penawaran harga (lelang harga) dan tanpa penawaran harga melalui beauty contest, tim seleksi melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan formula sebagai berikut:
Nilai = (bobot lelang harga x hasil lelang harga) + (bobot penilaian beauty contest x hasil penilaian beauty contest melalui penilaian teknis)
(3) Bobot lelang harga dan bobot penilaian beauty contest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan angka persentase yang ditetapkan oleh Menteri dalam Keputusan Menteri mengenai seleksi.
(4) Total bobot lelang harga dan bobot penilaian beauty contest sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 100% (seratus persen).
(5) Hasil lelang harga yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan formula sebagai berikut:
Hasil lelang harga =
harga penawaran peserta seleksi harga penawaran tertinggi dari seluruh peserta seleksi
x 100
(6) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peserta seleksi diurutkan berdasarkan nilai tertinggi hingga nilai terendah.
(7) Tata cara penilaian seleksi yang menggunakan metode gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Dokumen Seleksi.
(1) Tim seleksi MENETAPKAN daftar peringkat hasil seleksi yang diurutkan berdasarkan peringkat tertinggi hingga peringkat terendah.
(2) Daftar peringkat hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil:
a. putaran lelang harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3);
b. penilaian terhadap dokumen penawaran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3); atau
c. penilaian dari lelang harga dan penilaian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2).
(3) Dalam hal terdapat peserta seleksi yang mengundurkan diri, peserta seleksi pada urutan peringkat berikutnya naik ke urutan peringkat di atasnya.
(4) Penetapan daftar peringkat hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara.
(1) Dalam hal Objek Seleksi lebih dari 1 (satu) blok Pita Frekuensi Radio, peserta seleksi melakukan pemilihan blok Pita Frekuensi Radio.
(2) Peserta seleksi yang memiliki urutan peringkat lebih tinggi berdasarkan daftar peringkat hasil seleksi diberikan hak terlebih dahulu untuk memilih blok Pita Frekuensi Radio dan diikuti peringkat selanjutnya.
(3) Pemilihan blok Pita Frekuensi Radio oleh peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan isu teknis yang mungkin muncul dalam penggunaan blok Pita Frekuensi Radio yang menjadi Objek Seleksi.
(4) Isu teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai seleksi.
(5) Hasil pemilihan blok Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Dalam hal hasil pemilihan blok Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (5) tidak menghasilkan pilihan blok yang optimal secara teknis, Menteri dapat MENETAPKAN blok Pita Frekuensi Radio lainnya yang merupakan Objek Seleksi kepada peserta seleksi dengan mempertimbangkan penggunaan blok Pita Frekuensi Radio pada Objek Seleksi yang paling optimal.
(1) Tim seleksi mengumumkan hasil seleksi berdasarkan berita acara mengenai penetapan daftar hasil peserta seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) dan/atau berita acara mengenai hasil pemilihan blok Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (5).
(2) Pengumuman hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laman resmi Kementerian dan/atau sistem seleksi secara elektronik.
(1) Peserta seleksi dapat menyampaikan sanggahan terhadap hasil seleksi yang diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 kepada tim seleksi dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah hari pengumuman hasil seleksi sesuai ketentuan dalam dokumen seleksi.
(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis melalui surat resmi secara elektronik disertai bukti yang memperkuat sanggahan.
(3) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh masing-masing peserta seleksi atau bersama-sama dengan peserta seleksi lain.
(4) Apabila sanggahan disampaikan melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sanggahan dinyatakan tidak diterima.
(5) Tim Seleksi memberikan jawaban atas seluruh sanggahan yang disampaikan oleh peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya waktu penyampaian sanggahan.
(6) Jawaban tim seleksi atas seluruh sanggahan yang disampaikan oleh peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mengikat.
(7) Penyampaian sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda pelaksanaan seleksi.
(8) Proses sanggahan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(9) Berdasarkan jawaban atas seluruh sanggahan yang disampaikan oleh peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tim seleksi mengumumkan:
a. jumlah peserta seleksi yang menyampaikan sanggahan terhadap hasil seleksi;
b. tindak lanjut tahapan seleksi berdasarkan jawaban atas seluruh sanggahan hasil seleksi, berupa:
1. melanjutkan seleksi;
2. menghentikan sementara seleksi; dan/atau
3. menghentikan seleksi; dan
c. daftar peringkat hasil seleksi dan/atau hasil pemilihan blok Pita Frekuensi Radio.
(1) Tim seleksi membuat kesimpulan hasil seleksi dari seluruh tahapan seleksi beserta daftar peringkat hasil seleksi yang dituangkan dalam berita acara.
(2) Tim seleksi menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Menteri MENETAPKAN pemenang seleksi dengan mempertimbangkan berita acara yang disampaikan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penetapan pemenang seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat.
(1) Tim seleksi mengumumkan pemenang seleksi berdasarkan penetapan pemenang seleksi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (3).
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laman resmi Kementerian dan/atau sistem seleksi secara elektronik.
(3) Dalam hal terdapat pemenang seleksi yang mengundurkan diri, peserta seleksi pada urutan berikutnya ditetapkan sebagai pemenang seleksi.