Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Teks Saat Ini
(1) Tim seleksi mengumumkan pemenang seleksi berdasarkan penetapan pemenang seleksi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (3).
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laman resmi Kementerian dan/atau sistem seleksi secara elektronik.
(3) Dalam hal terdapat pemenang seleksi yang mengundurkan diri, peserta seleksi pada urutan berikutnya ditetapkan sebagai pemenang seleksi.
Koreksi Anda
