Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim seleksi mengumumkan pemenang seleksi berdasarkan penetapan pemenang seleksi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (3). (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laman resmi Kementerian dan/atau sistem seleksi secara elektronik. (3) Dalam hal terdapat pemenang seleksi yang mengundurkan diri, peserta seleksi pada urutan berikutnya ditetapkan sebagai pemenang seleksi.
Koreksi Anda