Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Teks Saat Ini
(1) Besaran jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f ditetapkan dengan penghitungan sebagai berikut:
jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond) = batasan Objek Seleksi yang dapat dimenangkan (spectrum cap) x 10% dari Harga dasar penawaran (reserved price)
(2) Jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada Direktur Jenderal.
(4) Peserta seleksi harus menyerahkan jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada tim seleksi.
(5) Bank persepsi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) merupakan bank umum yang ditunjuk oleh bendahara umum negara/kuasa bendahara umum negara untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.
(6) Jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling singkat 30 (tiga puluh) hari kalender dan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal batas akhir pembayaran biaya izin awal.
Koreksi Anda
