Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Teks Saat Ini
(1) Pemenang seleksi dari seleksi dengan penawaran harga (lelang harga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) huruf a yang dilaksanakan menggunakan pola SMRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a ditentukan berdasarkan peringkat harga penawaran.
(2) Peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dari harga penawaran nilai tertinggi hingga harga penawaran nilai terendah.
(3) Pemenang seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peserta seleksi dengan peringkat tertinggi sesuai dengan jumlah Objek Seleksi.
Koreksi Anda
