Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Teks Saat Ini
(1) Pemenang seleksi dari seleksi tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan peringkat total nilai dari seluruh kriteria penilaian.
(2) Peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dari total nilai tertinggi hingga total nilai terendah.
(3) Pemenang seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peserta seleksi dengan peringkat total nilai tertinggi sesuai dengan jumlah Objek Seleksi.
Koreksi Anda
