Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya izin awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k, untuk seleksi dengan penawaran harga dan seleksi dengan metode gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf c, ditetapkan sebesar: a. 2 (dua) kali; atau b. kurang dari 2 (dua) kali, dari harga penawaran masing-masing pemenang seleksi. (2) Biaya izin awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k, untuk seleksi tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b ditetapkan sebesar: a. 2 (dua) kali; atau b. kurang dari 2 (dua) kali, dari harga dasar penawaran (reserved price) yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda