Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Teks Saat Ini
Identifikasi kebutuhan penyediaan jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berupa informasi:
a. kebutuhan kapasitas jaringan Telekomunikasi;
b. kualitas layanan pengguna jaringan Telekomunikasi;
c. kondisi penggelaran jaringan Telekomunikasi;
d. cakupan wilayah layanan;
e. ekosistem dan teknologi jaringan Telekomunikasi;
f. kondisi industri Telekomunikasi;
g. rencana penggelaran jaringan Telekomunikasi; dan/atau
h. infrastruktur pasif dan infrastruktur pendukung lainnya.
Koreksi Anda
