Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Teks Saat Ini
Peserta seleksi yang melanggar etika seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. gugur sebagai peserta seleksi ;
b. pencairan seluruh jaminan keikutsertaan seleksi dan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. tidak dapat mengikuti 2 (dua) seleksi pengguna Pita Frekuensi Radio berikutnya.
Koreksi Anda
