Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta seleksi yang melanggar etika seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. gugur sebagai peserta seleksi ; b. pencairan seluruh jaminan keikutsertaan seleksi dan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. tidak dapat mengikuti 2 (dua) seleksi pengguna Pita Frekuensi Radio berikutnya.
Koreksi Anda