Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil pemilihan blok Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (5) tidak menghasilkan pilihan blok yang optimal secara teknis, Menteri dapat MENETAPKAN blok Pita Frekuensi Radio lainnya yang merupakan Objek Seleksi kepada peserta seleksi dengan mempertimbangkan penggunaan blok Pita Frekuensi Radio pada Objek Seleksi yang paling optimal.
Koreksi Anda
