Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim seleksi membuat kesimpulan hasil seleksi dari seluruh tahapan seleksi beserta daftar peringkat hasil seleksi yang dituangkan dalam berita acara. (2) Tim seleksi menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (3) Menteri MENETAPKAN pemenang seleksi dengan mempertimbangkan berita acara yang disampaikan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Penetapan pemenang seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat.
Koreksi Anda