Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Teks Saat Ini
Penetapan batasan Objek Seleksi yang dapat dimenangkan (spectrum cap) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c mempertimbangkan:
a. aspek kompetisi dalam pelaksanaan seleksi;
b. penguasaan Pita Frekuensi Radio yang akan dimenangkan;
c. isu teknis yang mungkin muncul dalam penggunaan Pita Frekuensi Radio yang menjadi Objek Seleksi;
d. aspek efisiensi teknis; dan
e. jumlah penyelenggara Telekomunikasi yang berminat atas Objek Seleksi.
Koreksi Anda
