Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal seleksi dilaksanakan dengan metode gabungan antara penawaran harga (lelang harga) dan tanpa penawaran harga melalui beauty contest, tim seleksi melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan formula sebagai berikut:
Nilai = (bobot lelang harga x hasil lelang harga) + (bobot penilaian beauty contest x hasil penilaian beauty contest melalui penilaian teknis)
(3) Bobot lelang harga dan bobot penilaian beauty contest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan angka persentase yang ditetapkan oleh Menteri dalam Keputusan Menteri mengenai seleksi.
(4) Total bobot lelang harga dan bobot penilaian beauty contest sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 100% (seratus persen).
(5) Hasil lelang harga yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan formula sebagai berikut:
Hasil lelang harga =
harga penawaran peserta seleksi harga penawaran tertinggi dari seluruh peserta seleksi
x 100
(6) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peserta seleksi diurutkan berdasarkan nilai tertinggi hingga nilai terendah.
(7) Tata cara penilaian seleksi yang menggunakan metode gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Dokumen Seleksi.
Koreksi Anda
