Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dan/atau hasil jawaban atas seluruh sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) didapatkan kondisi total blok Pita Frekuensi Radio yang diminati oleh peserta yang lulus evaluasi administrasi berjumlah sama dengan atau kurang dari jumlah blok Pita Frekuensi Radio yang merupakan Objek Seleksi, seleksi dinyatakan:
a. gagal; atau
b. masuk ke tahapan seleksi selanjutnya.
(2) Penetapan pernyataan gagal atau masuk ke tahapan seleksi selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Dokumen Seleksi.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dan/atau hasil jawaban atas seluruh sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) didapatkan kondisi tidak terdapat peserta seleksi yang lulus tahapan evaluasi administrasi, seleksi dinyatakan gagal dan proses pelaksanaan seleksi dinyatakan berhenti/selesai.
Koreksi Anda
