Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim seleksi melaksanakan: a. lelang harga, jika seleksi menggunakan metode seleksi dengan penawaran harga (lelang harga); b. penilaian beauty contest melalui penilaian teknis, jika seleksi menggunakan metode seleksi tanpa penawaran harga melalui beauty contest; atau c. lelang harga dan penilaian beauty contest melalui penilaian teknis, jika seleksi menggunakan metode gabungan antara penawaran harga (lelang harga) dan tanpa penawaran harga melalui beauty contest, sesuai dengan metode seleksi yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Peserta seleksi yang mengikuti lelang harga dan/atau penilaian beauty contest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peserta seleksi yang dinyatakan lulus evaluasi administrasi dan masuk ke tahapan seleksi selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (9) huruf c.
Koreksi Anda