Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Objek Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a paling sedikit memuat informasi mengenai: a. rentang Pita Frekuensi Radio; b. jumlah blok Pita Frekuensi Radio yang merupakan Objek Seleksi; c. mode frekuensi radio; dan d. masa berlaku IPFR. (2) Penetapan Objek Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. ekosistem Pita Frekuensi Radio; b. guardband; c. optimalisasi penggunaan Pita Frekuensi Radio; d. peminatan penyelenggara Telekomunikasi; dan e. isu teknis lainnya. (3) Guardband sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Pita Frekuensi Radio yang berfungsi sebagai penyekat untuk menghindari terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference). (4) Penetapan masa berlaku IPFR untuk Objek Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempertimbangkan: a. perencanaan penggunaan Objek Seleksi di masa depan; dan/atau b. penyamaan masa berlaku IPFR dan/atau jatuh tempo pembayaran BHP IPFR lainnya.
Koreksi Anda