Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Teks Saat Ini
Pemenang seleksi yang tidak membayar lunas biaya izin awal dan biaya IPFR tahunan untuk tahun kesatu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai penetapan pemenang seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dan huruf b dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembatalan sebagai pemenang seleksi; dan
b. pencairan seluruh jaminan keikutsertaan seleksi dan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
