Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas tahapan sebagai berikut: a. pengumuman pembukaan seleksi; b. pengambilan Dokumen Seleksi; c. penyampaian pertanyaan tertulis dari calon peserta seleksi; d. pemberian penjelasan (aanwijzing) dan simulasi; e. pengambilan adendum Dokumen Seleksi, dalam hal terdapat adendum Dokumen Seleksi; f. penyerahan Dokumen Permohonan Keikutsertaan; g. evaluasi administrasi; h. pengumuman hasil evaluasi administrasi; i. sanggahan hasil evaluasi administrasi; j. persiapan teknis pelaksanaan seleksi: 1. penawaran harga (lelang harga); 2. tanpa penawaran harga dengan metode beauty contest; atau 3. metode gabungan antara penawaran harga (lelang harga) dan tanpa penawaran harga dengan metode beauty contest; k. pelaksanaan: 1. penawaran harga (lelang harga); 2. penilaian beauty contest; atau 3. penawaran harga (lelang harga) dan penilaian beauty contest; l. pemilihan blok; m. pengumuman hasil seleksi; n. sanggahan hasil seleksi; o. penetapan pemenang seleksi; dan p. pengumuman pemenang seleksi. (2) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem elektronik. (3) Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan akibat aspek teknis dan/atau keamanan yang belum terpenuhi, pelaksanaan seleksi dilakukan secara manual. (4) Tim seleksi menyusun jadwal pelaksanaan seleksi dengan memperhatikan alokasi waktu yang wajar untuk tiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Tata cara pelaksanaan seleksi untuk tiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum terdalam Dokumen Seleksi.
Koreksi Anda