Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Teks Saat Ini
(1) Peserta seleksi yang dinyatakan:
a. dalam pengawasan pengadilan terkait kepailitan;
atau
b. dinyatakan pailit, dan/atau kegiatan usahanya sedang dihentikan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. gugur sebagai peserta seleksi; dan
b. pencairan seluruh jaminan keikutsertaan seleksi dan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
