Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dilakukan oleh penyelenggara Telekomunikasi yang memenuhi ketentuan dan persyaratan dalam pengambilan Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c.
(2) Pengambilan Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunduh dokumen pada sistem seleksi secara elektronik dengan username dan password.
(3) Username dan password untuk mengakses sistem seleksi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan secara manual pada waktu dan tempat yang telah ditentukan sesuai pengumuman seleksi.
(4) Dalam hal seleksi dilaksanakan secara manual, pengambilan Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan sesuai pengumuman seleksi.
(5) Penyelenggara Telekomunikasi yang telah mengambil Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai calon peserta seleksi.
Koreksi Anda
