Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan Menteri mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a MENETAPKAN: a. Objek Seleksi; b. syarat peserta seleksi; c. batasan Objek Seleksi yang dapat dimenangkan (spectrum cap); d. metode seleksi; e. harga dasar penawaran (reserved price); f. jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond); g. kriteria penilaian dokumen penawaran teknis dalam seleksi dengan metode tanpa penawaran harga melalui beauty contest dan metode gabungan antara penawaran harga (lelang harga) dan tanpa penawaran harga melalui beauty contest; h. bobot lelang harga dan bobot penilaian beauty contest, dalam penilaian seleksi dengan metode gabungan antara penawaran harga (lelang harga) dan tanpa penawaran harga melalui beauty contest; i. kriteria pemenang seleksi; j. hak dan kewajiban pemenang seleksi; k. besaran biaya izin awal, biaya IPFR tahunan, dan skema pembayaran; l. besaran jaminan komitmen pembayaran BHP IPFR; m. mitigasi risiko terjadinya gangguan proses seleksi; dan n. metode evaluasi pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam Dokumen Seleksi.
Koreksi Anda