Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan seleksi. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembinaan teknis dan yuridis terhadap tim seleksi; b. pemantauan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan seleksi; dan c. evaluasi terhadap perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan seleksi.
Koreksi Anda