Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenang seleksi yang sebelum ditetapkannya IPFR terbukti melanggar etika seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) pada saat pelaksanaan seleksi dikenai sanksi administratif berupa: a. pembatalan sebagai pemenang seleksi; b. pencairan seluruh jaminan keikutsertaan seleksi dan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. tidak dapat mengikuti 2 (dua) seleksi pengguna Pita Frekuensi Radio berikutnya.
Koreksi Anda