Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana program dan kegiatan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda