Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta seleksi yang terbukti terafiliasi dengan peserta seleksi lainnya sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d dikenai sanksi administratif berupa: a. gugur sebagai peserta seleksi; dan b. pencairan seluruh jaminan keikutsertaan seleksi dan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda