Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Teks Saat Ini
Peserta seleksi yang terbukti terafiliasi dengan peserta seleksi lainnya sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d dikenai sanksi administratif berupa:
a. gugur sebagai peserta seleksi; dan
b. pencairan seluruh jaminan keikutsertaan seleksi dan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
