Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan biaya izin awal kurang dari 2 (dua) kali dari harga penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b, besaran dan skema pembayaran biaya IPFR tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) ditetapkan dengan pertimbangan terdapat: a. kebijakan pemerintah untuk mendukung peningkatan jangkauan dan kualitas layanan Telekomunikasi kepada masyarakat; b. ekosistem alat Telekomunikasi dan/atau perangkat Telekomunikasi yang dapat bekerja pada Pita Frekuensi Radio yang menjadi Objek Seleksi masih rendah; c. kebijakan pemerintah untuk mendukung industri dalam negeri; atau d. kondisi kesehatan industri Telekomunikasi yang kurang baik. (2) Kondisi kesehatan industri Telekomunikasi yang kurang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan suatu kondisi industri yang dilihat dari: a. beban kewajiban BHP IPFR penyelenggara Telekomunikasi; dan b. kinerja keuangan industri penyelenggaraan Telekomunikasi. (3) Kriteria dan tata cara penilaian kondisi kesehatan industri Telekomunikasi kurang baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda