Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian beauty contest melalui penilaian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, dilaksanakan terhadap dokumen penawaran teknis pada Dokumen Permohonan Keikutsertaan yang disampaikan kepada tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1). (2) Tim seleksi melaksanakan penilaian teknis dengan metode kualitatif terhadap dokumen penawaran teknis dari peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan tata cara penilaian dokumen penawaran teknis. (3) Hasil penilaian teknis dengan metode kualitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversi menjadi nilai kuantitatif berdasarkan tata cara penilaian dokumen penawaran teknis. (4) Berdasarkan hasil penilaian terhadap dokumen penawaran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peserta seleksi diurutkan berdasarkan nilai tertinggi hingga nilai terendah. (5) Dalam hal terdapat total nilai yang sama dari seluruh kriteria penilaian, peringkat ditentukan berdasarkan nilai tertinggi pada kriteria penilaian dengan bobot dari yang terbesar hingga yang terkecil. (6) Tata cara penilaian dokumen penawaran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Dokumen Seleksi.
Koreksi Anda