Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian perizinan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dilakukan untuk: a. menambah Pita Frekuensi Radio bagi penyelenggara jaringan Telekomunikasi guna peningkatan kapasitas jaringan; b. meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna layanan; c. mendorong akselerasi penggelaran jaringan Telekomunikasi sebagai bagian dari upaya pencapaian program pemerintah; d. mendorong pemanfaatan Pita Frekuensi Radio untuk penambahan dan perluasan cakupan wilayah layanan; dan/atau e. mendorong optimalisasi pemanfaatan Pita Frekuensi Radio. (2) Pemberian perizinan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme: a. seleksi; atau b. evaluasi. (3) Mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan dalam hal permintaan dan/atau kebutuhan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio lebih dari ketersediaan Pita Frekuensi Radio. (4) Mekanisme evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam hal permintaan dan/atau kebutuhan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio kurang dari atau sama dengan ketersediaan Pita Frekuensi Radio. (5) Pemberian izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio melalui mekanisme evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda