Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Minat penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan minat terhadap: a. Pita Frekuensi Radio tertentu; dan b. jumlah lebar Pita Frekuensi Radio. (2) Penjaringan minat penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengumuman pada laman resmi Kementerian dan/atau melalui surat dari Kementerian.
Koreksi Anda