Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam tahap persiapan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b Menteri MENETAPKAN Keputusan Menteri mengenai: a. seleksi; dan b. tim seleksi. (2) Selain Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat kewajiban pemenang seleksi yang menimbulkan adanya beban tambahan yang bersifat menambah biaya bagi pemenang seleksi, Menteri dapat MENETAPKAN Keputusan Menteri mengenai faktor pengurang BHP IPFR hasil seleksi. (3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebelum tahap pelaksanaan Seleksi.
Koreksi Anda