Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Teks Saat Ini
(1) Tim seleksi melakukan pemberian penjelasan (aanwijzing) terhadap pertanyaan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan melakukan simulasi seleksi kepada calon peserta seleksi.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemberian penjelasan (aanwijzing) dan/atau simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat perubahan, penambahan, dan/atau pengurangan ketentuan dalam Dokumen Seleksi, tim seleksi melakukan adendum Dokumen Seleksi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Seleksi.
(3) Hasil pemberian penjelasan (aanwijzing) terhadap pertanyaan tertulis dan simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Koreksi Anda
