Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Objek Seleksi lebih dari 1 (satu) blok Pita Frekuensi Radio, peserta seleksi melakukan pemilihan blok Pita Frekuensi Radio.
(2) Peserta seleksi yang memiliki urutan peringkat lebih tinggi berdasarkan daftar peringkat hasil seleksi diberikan hak terlebih dahulu untuk memilih blok Pita Frekuensi Radio dan diikuti peringkat selanjutnya.
(3) Pemilihan blok Pita Frekuensi Radio oleh peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan isu teknis yang mungkin muncul dalam penggunaan blok Pita Frekuensi Radio yang menjadi Objek Seleksi.
(4) Isu teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai seleksi.
(5) Hasil pemilihan blok Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Koreksi Anda
