Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) berupa:
a. perluasan jaringan Telekomunikasi atau cakupan layanan di daerah yang belum terlayani atau daerah nonekonomis;
b. peningkatan kualitas layanan Telekomunikasi;
dan/atau
c. dukungan program strategis atau program pembangunan dalam pembangunan nasional.
(2) Pemenuhan atas setiap jenis kewajiban khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan target waktu.
Koreksi Anda
