Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) berupa: a. perluasan jaringan Telekomunikasi atau cakupan layanan di daerah yang belum terlayani atau daerah nonekonomis; b. peningkatan kualitas layanan Telekomunikasi; dan/atau c. dukungan program strategis atau program pembangunan dalam pembangunan nasional. (2) Pemenuhan atas setiap jenis kewajiban khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan target waktu.
Koreksi Anda