Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Teks Saat Ini
(1) Pemenang seleksi dari seleksi dengan metode gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c ditentukan berdasarkan peringkat total nilai dari nilai harga penawaran dan nilai seluruh kriteria penilaian.
(2) Nilai harga penawaran dan nilai dari seluruh kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan bobot penilaian yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dari total nilai tertinggi hingga total nilai terendah.
(4) Pemenang seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peserta seleksi dengan peringkat total nilai tertinggi sesuai dengan jumlah Objek Seleksi.
Koreksi Anda
