Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 sampai dengan Pasal 74 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda