Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenang seleksi yang setelah ditetapkannya IPFR dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dikenai sanksi administratif berupa: a. pembatalan sebagai pemenang seleksi; dan b. pencabutan IPFR.
Koreksi Anda