Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kandidat Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan Pita Frekuensi Radio yang dapat digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan Telekomunikasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tabel alokasi Spektrum Frekuensi Radio INDONESIA. (2) Penentuan kandidat Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. hasil identifikasi kebutuhan penyediaan jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; b. hasil identifikasi kebutuhan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; c. ketersediaan Pita Frekuensi Radio saat ini; d. rencana penyediaan Pita Frekuensi Radio untuk perkembangan teknologi di masa depan; e. ketentuan internasional; f. pengguna eksisting dari Pita Frekuensi Radio yang akan dilakukan seleksi; dan g. mitigasi risiko dari setiap Pita Frekuensi Radio yang akan dilakukan seleksi. (3) Ketersediaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi Pita Frekuensi Radio: a. yang telah ditetapkan pengguna Pita Frekuensi Radionya; dan/atau b. yang belum ditetapkan pengguna Pita Frekuensi Radionya.
Koreksi Anda