Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman pembukaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dilakukan oleh tim seleksi melalui laman resmi Kementerian. (2) Pengumuman pembukaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. pembukaan seleksi pada Pita Frekuensi Radio yang menjadi Objek Seleksi; b. persyaratan penyelenggara Telekomunikasi yang dapat mengikuti seleksi; c. ketentuan dan persyaratan dalam pengambilan Dokumen Seleksi; dan d. batas waktu pengambilan Dokumen Seleksi.
Koreksi Anda