Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan seleksi pengguna Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan dengan memperhatikan: a. rencana program dan kegiatan pemerintah; b. identifikasi kebutuhan penyediaan jaringan Telekomunikasi; c. identifikasi kebutuhan Pita Frekuensi Radio; d. kandidat Pita Frekuensi Radio; dan/atau e. minat penyelenggara Telekomunikasi.
Koreksi Anda