Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Teks Saat Ini
Perencanaan seleksi pengguna Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. rencana program dan kegiatan pemerintah;
b. identifikasi kebutuhan penyediaan jaringan Telekomunikasi;
c. identifikasi kebutuhan Pita Frekuensi Radio;
d. kandidat Pita Frekuensi Radio; dan/atau
e. minat penyelenggara Telekomunikasi.
Koreksi Anda
