Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Menteri mengenai tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b MENETAPKAN:
a. keanggotaan tim seleksi;
b. tugas dan wewenang tim seleksi;
c. hak dan kewajiban tim seleksi;
d. sumber anggaran; dan
e. masa berlaku tugas tim seleksi.
(2) Keanggotaan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri dari unsur:
a. Direktorat Jenderal; dan
b. unit kerja eselon I terkait lainnya di lingkungan Kementerian.
(3) Tugas dan wewenang tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. melaksanakan persiapan dalam pelaksanaan seleksi;
b. menyusun jadwal seleksi;
c. menyusun dan MENETAPKAN:
1. Dokumen Seleksi; dan
2. petunjuk teknis pelaksanaan seleksi;
d. mengumumkan dimulainya seleksi;
e. mengelola sistem seleksi pengguna Pita Frekuensi Radio secara elektronik;
f. memberikan Dokumen Seleksi kepada calon peserta seleksi;
g. menerima pertanyaan tertulis dari peserta seleksi;
h. melaksanakan rapat penjelasan (aanwijzing);
i. melaksanakan simulasi seleksi:
1. dengan penawaran harga (lelang harga);
2. tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest; atau
3. dengan metode gabungan antara penawaran harga (lelang harga) dan tanpa penawaran harga melalui beauty contest, sebagai bagian dari rapat penjelasan (aanwijzing);
j. menerima Dokumen Permohonan Keikutsertaan seleksi;
k. melaksanakan evaluasi administrasi terhadap Dokumen Permohonan Keikutsertaan seleksi;
l. melaksanakan klarifikasi terhadap Dokumen Permohonan Keikutsertaan seleksi;
m. mengumumkan hasil evaluasi administrasi;
n. menerima dan menjawab sanggahan hasil evaluasi administrasi dari peserta seleksi;
o. mempersiapkan dan melaksanakan seleksi:
1. dengan penawaran harga (lelang harga);
2. tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest; atau
3. dengan metode gabungan antara penawaran harga (lelang harga) dan tanpa penawaran harga melalui beauty contest,
p. mengumumkan hasil:
1. penawaran harga pada setiap putaran lelang harga, untuk seleksi yang dilaksanakan melalui penawaran harga (lelang harga);
2. penilaian beauty contest, untuk seleksi yang dilaksanakan tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest; atau
3. penawaran harga dan penilaian beauty contest, untuk seleksi yang dilaksanakan dengan metode gabungan antara penawaran harga (lelang harga) dan tanpa penawaran harga melalui beauty contest;
q. menandatangani seluruh berita acara yang terkait dengan tahapan seleksi;
r. melaksanakan pemilihan blok Pita Frekuensi Radio yang merupakan Objek Seleksi;
s. mengumumkan hasil seleksi;
t. menerima dan menjawab sanggahan terkait hasil seleksi dari peserta seleksi;
u. menyatakan gugur peserta seleksi dalam hal peserta seleksi melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Seleksi;
v. menyimpan, mencairkan, dan/atau mengembalikan jaminan keikutsertaan seleksi;
w. menyampaikan hasil seleksi dan mengusulkan penetapan pemenang seleksi kepada Menteri;
x. mengusulkan pembatalan penetapan pemenang seleksi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dan/atau Dokumen Seleksi;
y. MENETAPKAN status terganggunya proses seleksi;
z. merahasiakan dokumen dan/atau informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan;
aa. menyimpan seluruh dokumen asli dari seluruh tahapan pelaksanaan seleksi sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkannya pemenang seleksi oleh Menteri; dan bb. menyerahkan seluruh dokumen asli dari seluruh tahapan pelaksanaan seleksi kepada Direktur Jenderal.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua tim seleksi dapat MENETAPKAN tim pendukung pelaksanaan seleksi.
(5) Tim seleksi dan tim pendukung pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib memenuhi etika seleksi sebagai berikut:
a. melaksanakan hak dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab;
b. bekerja secara profesional serta menjaga kerahasiaan Dokumen Seleksi dan Dokumen Permohonan Keikutsertaan yang menurut sifatnya harus dirahasiakan;
c. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan;
d. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam tahapan seleksi;
e. menghindari dan mencegah penyalahgunaan kewenangan dan/atau kolusi dengan tujuan untuk mencari keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
f. tidak saling mempengaruhi atau melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan yang tidak sehat;
g. tidak melakukan pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara peserta seleksi dengan tim Seleksi dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta seleksi;
h. tidak menerima, tidak menawarkan, tidak memberikan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan/atau bentuk lainnya dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan seleksi; dan
i. tidak menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah tata cara, kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi setelah tanggal dan waktu penyerahan Dokumen Permohonan Keikutsertaan.
Koreksi Anda
