Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak pemenang seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf j meliputi: a. mendapatkan penetapan Pita Frekuensi Radio sesuai dengan Objek Seleksi yang dimenangkan; dan b. mendapatkan IPFR setelah dilunasinya BHP IPFR yang terdiri dari biaya izin awal dan biaya IPFR tahunan untuk tahun kesatu, serta menyerahkan jaminan komitmen pembayaran BHP IPFR untuk tahun kedua. (2) Kewajiban pemenang seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf j meliputi: a. membayar lunas biaya izin awal dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai penetapan pemenang seleksi; b. membayar lunas biaya IPFR tahunan untuk tahun kesatu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai penetapan pemenang seleksi; c. membayar lunas biaya IPFR tahunan untuk tahun kedua sampai dengan berakhirnya masa berlaku IPFR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. menyerahkan jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan setiap tahun sampai dengan berakhirnya masa berlaku IPFR; dan e. kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat MENETAPKAN kewajiban khusus kepada pemenang seleksi dalam Keputusan Menteri mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda