Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
Teks Saat Ini
Pemenang seleksi yang mengundurkan diri sebelum diterbitkannya IPFR dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembatalan sebagai pemenang seleksi; dan
b. pencairan seluruh jaminan keikutsertaan seleksi dan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
