Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Identifikasi kebutuhan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berupa informasi: a. lebar pita (bandwidth) dan Pita Frekuensi Radio yang dimiliki oleh penyelenggara jaringan Telekomunikasi; b. tambahan lebar pita (bandwidth) dan Pita Frekuensi Radio yang diperlukan penyelenggara Telekomunikasi; dan/atau c. ekosistem dan isu teknis dari Pita Frekuensi Radio.
Koreksi Anda