KETERTIBAN UMUM
(1) Penyelenggaraan ketertiban umum, dilaksanakan oleh Satpol PP bersama dengan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi memelihara ketertiban umum.
(2) Dalam melaksanakan penyelenggaraan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satpol PP dapat bekerja sama dengan:
a. instansi vertikal;
b. tokoh masyarakat/agama/lembaga kemasyarakatan;
c. swasta; atau
d. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lainnya.
(1) Penyelenggaraan ketertiban umum, meliputi kegiatan:
a. penertiban;
b. penindakan; dan/atau
c. penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.
(2) Tindakan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Penertiban terhadap pelaku pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Wali Kota.
(3) Tindakan penertiban dan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan berdasarkan:
a. laporan masyarakat;
b. hasil pengawasan dan monitoring Satpol PP;
c. Laporan Perangkat Daerah terkait; dan/atau
d. Perintah Langsung Wali Kota.
(4) Dalam hal penertiban terjadi suatu keadaan yang mengancam jiwa manusia dan terganggunya ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum Pemerintah Daerah Kota dapat mengambil segala tindakan yang dipandang perlu dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketertiban umum, meliputi:
a. Tertib Jalan dan Angkutan Jalan;
b. Tertib Jalur Hijau, Taman Kota dan Tempat Umum;
c. Tertib Sungai, Situ/Danau, dan Saluran Air/Drainase;
d. Tertib Lingkungan;
e. Tertib Usaha/Berjualan;
f. Tertib Bangunan;
g. Tertib Pemilik dan Penghuni Bangunan;
h. Tertib Sosial dan Administrasi Kependudukan;
i. Tertib Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial;
j. Tertib Kesehatan;
k. Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian;
l. Tertib Peserta Didik;
m. Tertib Penyampaian Pendapat.
Setiap orang dilarang untuk:
a. melakukan perbuatan yang dapat merusak jalur hijau atau taman serta kelengkapan fasilitas di dalamnya;
b. melompat atau menerobos pagar yang ada di sepanjang jalur hijau atau taman;
c. memanjat, menebang, memotong pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau dan taman, kecuali atas izin Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup;
d. memasang, menempel atau menggantungkan benda-benda/ barang-barang di sepanjang jalur hijau, taman kota dan tempat umum kecuali atas izin Perangkat Daerah yang membidangi perizinan;
e. menyimpan, mencuci atau memperbaiki kendaraan bermotor/tidak bermotor di jalur hijau, taman dan tempat umum kecuali atas izin pejabat yang berwenang;
f. menaikkan, menurunkan dan membongkar barang-barang muatan kendaraan di sepanjang jalur hijau, taman dan tempat umum, kecuali atas izin pejabat yang berwenang;
g. menyimpan barang-barang bangunan atau benda-benda lain di sepanjang jalur hijau, taman dan tempat umum kecuali atas izin pejabat yang berwenang;
h. memanfaatkan jalur hijau, taman dan tempat umum di bawah jembatan atau jalan layang yang tidak sesuai dengan fungsinya kecuali mendapat izin dari pejabat yang berwenang;
i. membuang air besar dan/atau air kecil di jalur hijau, taman, dan tempat umum.
(1) Setiap orang dilarang tinggal atau tidur di bantaran sungai, situ/danau, dan saluran air/drainase.
(2) Setiap orang dilarang mencuci benda-benda yang dapat menyebabkan tercemarnya air di sungai dan situ/danau.
(3) Setiap orang atau badan dilarang memanfaatkan sungai dan situ/danau untuk kepentingan usaha kecuali atas izin dari pejabat yang berwenang.
(4) Setiap orang atau badan dilarang memindahkan saluran air/drainase, menyumbat, menutup secara permanen saluran air/drainase, sehingga menyebabkan tidak berfungsinya saluran air/drainase, tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
(5) Setiap orang atau badan dilarang menangkap ikan di sungai, situ, saluran air/drainase dengan mempergunakan aliran listrik, bahan peledak, atau bahan beracun.
(6) Setiap orang atau badan dilarang mengambil, memindahkan atau merusak jaringan irigasi tutup got, selokan atau saluran air lainnya serta komponen bangunan pelengkap jalan, kecuali dilakukan oleh petugas untuk kepentingan dinas.
(7) Setiap orang atau badan dilarang membangun jembatan/dermaga/bangunan bentuk lainnya diatas aliran sungai, jaringan irigasi, saluran air, situ/danau tanpa rekomendasi/izin dari pejabat yang berwenang.
(1) Setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, trotoar, Jembatan Penyeberangan Orang, pinggir rel kereta, saluran air/drainase, bantaran sungai, dan bantaran situ/danau.
(2) Setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalur hijau, taman, dan tempat umum lainnya kecuali diizinkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Setiap orang atau badan dilarang berjualan atau menyediakan barang dan hal-hal yang bersifat pornografi.
(4) Setiap orang dilarang melakukan usaha sebagai calo karcis/tiket angkutan umum, hiburan dan/atau sejenisnya.
(5) Setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha dengan cara memasukan, becak, bajaj, bemo, opelet, odong-odong, dan/atau sejenisnya ke Daerah Kota untuk dioperasionalkan secara komersial.
(6) Setiap orang atau badan dilarang mengubah atau membongkar trotoar untuk kepentingan pribadi, kecuali seizin Pejabat yang ditunjuk.
(7) Setiap orang dilarang membeli dari pedagang asongan atau pedagang yang berjualan ditempat yang dilarang untuk berjualan.
(1) Wali Kota dan/atau Perangkat Daerah yang ditunjuk dapat MENETAPKAN bagian jalan dan tempat umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima pada suatu kegiatan yang telah direncanakan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara penataan bagian jalan dan tempat umum sebagai tempat usaha pedagang kaki lima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota
(3) Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Perangkat Daerah yang membidangi Usaha Mikro.
(1) Setiap orang wajib menjaga serta memelihara lahan, tanah, dan bangunan di lokasi yang menjadi miliknya.
(2) Setiap orang wajib menggunakan bangunan miliknya sesuai dengan izin yang telah ditetapkan.
(3) Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan atau benda lain yang menjulang, di dalam kawasan Saluran Udara Tegangan Tinggi dengan radius yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, saluran sungai, taman dan/atau jalur hijau, kecuali atas izin pejabat yang berwenang.
(5) Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan di pinggir rel pada jarak yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau Pemerintah Daerah Kota, fasilitas sosial atau fasilitas umum milik Pemerintah Daerah Kota kecuali atas izin pejabat yang berwenang.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dikecualikan bagi pendirian bangunan guna kepentingan umum dengan berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan telah mendapatkan izin dari Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk.
(1) Setiap Pemilik, penghuni diwajibkan memelihara pagar pekarangan dan memotong pagar hidup yang berbatasan dengan jalan di wilayah kewenangannya.
(2) Setiap pemilik, penghuni wajib membuang bagian dari pohon, semak-semak, tumbuhan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah kewenangannya.
(3) Setiap pemilik, penghuni diwajibkan memberi penerangan jalan di depan bangunannya atas biaya sendiri.
(1) Upaya penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial meliputi:
a. penertiban;
b. penampungan sementara;
c. pemulangan ke daerah asal; dan/atau
d. dikirim ke lembaga atau rehabilitasi sosial yang menangani.
(2) Upaya penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Satpol PP bersama dengan Perangkat Daerah yang membidangi Sosial.
(3) Upaya penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Sosial.
(4) Dalam upaya penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Daerah Kota dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi dan/atau lembaga terkait.
(5) Ketentuan lebih lanjut Tata cara upaya penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota yang disusun oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Sosial.
(1) Satpol PP sesuai dengan kewenangannya melakukan penertiban/penjaringan kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.
(2) Dalam melaksanakan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satpol PP berkoordinasi dengan Kepolisian, Perangkat Daerah dan/atau instansi yang terkait dengan penanganan masalah sosial.
(1) Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan praktek pengobatan atau yang berhubungan dengan kesehatan tanpa izin tertulis pejabat yang berwenang.
(2) Setiap orang atau badan dilarang menawarkan dan/atau menjual barang, obat-obatan, dan/atau jasa yang mempunyai efek kesehatan tanpa izin pejabat yang berwenang.
(3) Setiap orang dilarang memasung, membiarkan, menelantarkan Orang Dengan Gangguan Jiwa yang mengakibatkan terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum.
(1) Setiap orang dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pemerintah Daerah Kota melakukan penertiban tempat hiburan atau kegiatan yang menganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat dan/atau dapat menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat.
(3) Setiap penyelenggaraan tempat usaha hiburan yang telah mendapat izin dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dari izin yang dimiliki.
(1) Setiap Peserta Didik dilarang:
a. membawa kendaraan bermotor ke sekolah;
b. membawa senjata tajam, dan/atau barang yang membahayakan diri sendiri atau orang lain;
c. membawa, menggunakan barang yang memiliki konten pornografi, produk rokok, narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya, minuman beralkohol, dan/atau alat kontrasepsi;
d. melakukan aktivitas di luar sekolah kegiatan sekolah atau berkeliaran di tempat umum ataupun tempat lainnya pada saat jam pelajaran sekolah; dan/atau
e. melakukan tindakan yang mengarah kepada tindakan kriminal, tawuran atau perkelahian, coretan pada dinding atau tembok atau papan petunjuk seperti rambu lalu lintas, rambu petunjuk arah, dan rambu lainnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d dikecualikan bagi Peserta Didik baik negeri maupun swasta yang memiliki surat izin mengemudi dan yang sudah mendapatkan izin pejabat yang berwenang di sekolah.
(3) Terhadap Peserta Didik yang membawa dan/atau menggunakan:
a. produk rokok;
b. minuman beralkohol;
c. barang yang memiliki konten pornografi; dan/atau
d. alat kontrasepsi;
diberikan pembinaan langsung dan ditembuskan kepada pihak sekolah dan orang tua/wali.
(1) Setiap orang dan/atau badan dalam penyampaian pendapat, unjuk rasa, dan/atau pengerahan massa wajib menyampaikan pemberitahuan kepada instansi yang berwenang serta mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam penyampaian pendapat, unjuk rasa, dan/atau pengerahan massa setiap orang dan/atau badan dilarang:
a. membawa senjata api, senjata tajam atau benda-benda lainnya yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain;
b. merusak prasarana dan sarana umum;
c. bertindak anarkis yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain;
d. membuang benda dan/atau atribut yang dipergunakan di jalan, jalur hijau, aliran sungai, lahan/ruang milik perorangan dan tempat umum lainnya.
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 11, Pasal 12 huruf b, huruf c, huruf e, huruf h, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 huruf a, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 37, Pasal 41 ayat (1), Pasal 42, Pasal 43 ayat (1) huruf a dan huruf d dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. peringatan tertulis;
d. penghentian sementara kegiatan;
e. penghentian tetap kegiatan;
f. pencabutan sementara izin;
g. pencabutan tetap izin;
h. paksaan pemerintahan
i. denda administratif;
j. sanksi sosial dalam bentuk pembinaan; dan/atau
k. sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d dan huruf j, dilaksanakan oleh Satpol PP.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan huruf i dan huruf k, dilaksanakan oleh Satpol PP bersama-sama dengan Perangkat Daerah terkait.
(4) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(5) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetor ke Kas Umum Daerah Kota.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Wali Kota.