Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 34, Pasal 35 ayat (3), Pasal 36, Pasal 43 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf e, Pasal 44 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c, dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Tindak Pidana Kejahatan.
Koreksi Anda