Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 34, Pasal 35 ayat (3), Pasal 36, Pasal 43 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf e, Pasal 44 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c, dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Tindak Pidana Kejahatan.
Koreksi Anda
