Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang mengoperasikan angkutan penumpang umum berupa bajaj, bemo, opelet, becak, pedati, delman, odong-odong dan sejenisnya di sepanjang jalur-jalur jalan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai daerah bebas bajaj, bemo, opelet, becak, pedati, delman, odong-odong dan sejenisnya.
(2) Pada jalur jalan daerah bebas bajaj, bemo, opelet, becak, pedati, delman, odong-odong dan sejenisnya dipasang rambu-rambu lalu lintas.
Koreksi Anda
