Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang mengoperasikan angkutan penumpang umum berupa bajaj, bemo, opelet, becak, pedati, delman, odong-odong dan sejenisnya di sepanjang jalur-jalur jalan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai daerah bebas bajaj, bemo, opelet, becak, pedati, delman, odong-odong dan sejenisnya. (2) Pada jalur jalan daerah bebas bajaj, bemo, opelet, becak, pedati, delman, odong-odong dan sejenisnya dipasang rambu-rambu lalu lintas.
Koreksi Anda