Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanaan tugas, Satuan Pelindungan Masyarakat wajib:
a. melaksanakan tugas dengan tanggung jawab dan menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, norma susila, dan perilaku sosial yang hidup dan berkembang di masyarakat;
b. melaksanakan janji Satuan Pelindungan Masyarakat; dan
c. melaporkan kepada Kepala Satuan Pelindungan Masyarakat apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan keamanan, ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat.
Koreksi Anda
